
Menggunakan sistem operasi Windows XP yang kini sudah tak memperoleh update secara berkala dari Microsoft menjadi salah satu bentuk pelanggaran peraturan di Inggris. Pemerintah Inggris pun akan memberikan denda dalam jumlah besar kepada perusahaan yang diketahui masih juga menggunakan sistem operasi berusia 13 tahun tersebut.
Pemerintah Inggris beralasan bahwa pendendaan ini dilakukan karena adanya permasalahan keamanan yang diakibatkan oleh pemakaian Windows XP. Menurut kabar dari Softpedia, Senin (12/5/2014), besarnya denda yang disiapkan oleh pemerintah Inggris kepada sebuah perusahaan yang menggunakan Windows XP tersebut bisa mencapai sebesar 500 ribu poundsterling atau sekitar Rp 9,66 milyar.
Langkah pendendaan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah Inggris untuk mendorong para perusahaan agar bermigrasi ke sistem operasi yang lebih baru. Penggunaan Windows XP dikhawatirkan bakal membuat sistem keamanan teknologi di perusahaan-perusahaan tersebut cukup rawan. Hal ini pun bisa berimbas pada kebocoran data-data penting milik perusahaan.
Group Manager of Technology dari ICO, Simon Rice pun mengatakan kalau permalahan keamanan teknologi pada zaman serba canggih seperti saat ini menjadi sangat kompleks. Dia pun mengatakan bahwa seharusnya semua jenis organisasi memperhatikan betapa pentingnya ancaman yang bisa terjadi akibat penggunaan sistem operasi Windows XP, sebuah OS yang sudah dianggap kadaluwarsa oleh Microsoft.
Kebijakan ini pun sudah menelan dua korban, yakni British Pregnancy Advice Services serta Sony Computer Entertaintment Europe. Kedua perusahaan tersebut terpaksa harus menanggung denda masing-masing sebesar 200 ribu poundsterling dan 250 ribu poundsterling (Rp 3,87 milyar dan Rp 4,83 milyar) karena tak bisa mengamankan data para konsumennya.